Untuk mengurus Akte Kematian Berkas yang dibutuhkan :
1. Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas.
2. KTP El. Pelapor
3. KTP El 2 orang saksi
4. KTP El + KK yang meninggal