BANJARNEGORO SID, Sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Banjarnegoro Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banjaregoro Tahun 2023 Tanggal 30 Desember 2022 meliputi :
1. Pendapatan Desa
a. Pendapatan Asli Desa Rp. 423.410.000,-
b. Pendapatan Transfer Rp. 2.237.990.794,-
c. Lain - lain Pendapatan Yang Sah Rp. 9.276.651,-
Jumlah Pendapatan Rp. 2.670.677.445,-
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 1.176.344.451,-
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.036.288.100,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 101.557.987,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 191.905.000,-
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak Desa Rp. 147.600.000,-
Jumlah Belanja Rp. 2.653.695.538,-
SURPLUS / DEFISIT Rp. 16.981.907,-
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiyaan Rp. 37.018.093,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 54.000.000,-
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 16.981.907,-
Sisa Lebih / (Kurang) Perhitungan Anggaran Rp. 0,-