Jelajah
IMG-LOGO

PERSYARATAN NIKAH

Create By 28 October 2024 31 Views

PERSYARATAN NIKAH

Persyaratan
  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir Calon Pengantin
  2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) 
  3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  5. Surat izin orang tua (Model N5) 
  6. Fc. KTP wali & 2 saksi
  7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr 
  11. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  12. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  13. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  14. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  15. Materai 10.000 (3 lembar)
  16. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali 

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
  2. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  3. Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
  4. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  5. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami