sebagai bentuk transaparansi pengelolaan keuangan desa dan sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa maka perlu adanya penyampaian APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2021
dimana dalam APBDes Perubahan Tahun 2021 ini ada perubahan di :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tadinya Rp. 1.077.743.092,- menjadi Rp. 1.178.817.892,- ada kenaikan Rp. 101.074.800,-
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang tadinya Rp. 671.167.000,- menjadi Rp. 633.612.200,- ada penurunan Rp. Rp. 37.554.800,-
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang tadinya Rp. 43.782.743,- menjadi Rp. 35.662.743- ada penurunan Rp. 8.120.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang tadinya Rp. 96.000.000,- menjadi Rp. 69.000.000,- ada penurunan Rp. 27.000.000,-
5 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Rp. 476.800.000,- menjadi Rp. 458.400.000- ada penuruanan Rp. 18.400.000,-