Untuk mengurus Akte Kelahiran berkas yang dibutuhkan :
1. Surat Kelahiran Dari Bidan / Rumah Sakit
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi I
7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi II
8. Buku Nikah
9. Formulir Kelahiran dari CAPIL